SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian penting dimiliki sebagai bukti bahwa seseorang memiliki perilaku baik dan belum pernah terlibat tindak kriminal. Cara membuat SKCK penting untuk diketahui sebab surat ini digunakan sebagai syarat beberapa hal.
Seperti melamar pekerjaan, masuk PNS maupun mendaftar CPNS. SKCK sendiri memiliki masa berlaku hingga enam bulan saja. Untuk membuat SKCK dapat melakukannya secara offline maupun online. Adapun cara membuat SKCK online atau offline sama mudahnya, berikut penjelasannya:
Apa itu SKCK?
Awalnya SKCK diberi nama SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik. Bagi masyarakat yang belum pernah melakukan tindak kriminal, penting untuk membuat surat ini. SKCK dikeluarkan oleh pihak kepolisian, yang mana di dalamnya berisi catatan terkait pelanggaran maupun kejahatan seseorang.
Apabila seseorang yang bersangkutan memiliki catatan tindak kriminal, maka akan dilampirkan dalam SKCK tersebut, begitupun sebaliknya. Penerbitan SKCK dilakukan oleh Polri melalui fungsi Intelkam. Surat ini digunakan untuk memenuhi permohonan masyarakat untuk keperluan tertentu.
Syarat Membuat SKCK
Sebelum mengetahui cara membuat SKCK, maka terlebih dahulu harus paham apa saja yang menjadi syarat untuk mengurus surat ini. Perlu diketahui, syarat serta proses pengurusan SKCK kini semakin mudah dan cepat. Berikut ini beberapa dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK:
1. Surat Pengantar
Syarat membuat SKCK adalah dengan menyiapkan surat pengantar dari kelurahan domisili saat ini. Untuk memperoleh surat ini, maka perlu mengunjungi Ketua RT terlebih dahulu dan meminta untuk dibuatkan surat pengantar untuk ke Ketua RW.
Selanjutnya, surat pengantar yang dibuat oleh Ketua RW perlu diteruskan ke Kelurahan atau Desa. Pihak kelurahan akan memberikan formulir yang digunakan untuk membuat SKCK. Masyarakat harus mengisi formulir tersebut dengan benar.
2. Dokumen Data Diri
Cara membuat SKCK online maupun offline adalah dengan menyiapkan beberapa dokumen terkait data diri. Jadi sebelum mengurusnya ke Polsek atau Polres, perlu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Adapun beberapa persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
- WNI: fotokopi KTP atau SIM, KK, Akta Kelahiran, paspor (jika punya), foto 4×6 dengan latar berwarna merah sebanyak 6 lembar.
- WNA: fotokopi paspor, KTP/surat nikah, KITAS/KITAP, surat permohonan sponsor, IMTA, STM dan pas foto 4×6 dengan latar berwarna kuning sebanyak 6 lembar.
Cara Membuat SKCK Offline
Sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya, membuat SKCK dapat dilakukan dengan cara offline atau online. Apabila seluruh syarat yang diperlukan sudah siap, maka masyarakat bisa menuju ke Polsek dan Polres setempat untuk membuat SKCK. Berikut tahapan membuat SKCK secara langsung:
- Datang ke kantor Polsek atau Polres dengan membawa syarat yang sudah disiapkan sebelumnya. Pastikan juga membawa dokumen asli untuk berjaga-jaga apabila diminta.
- Menuju loket bagian SKCK dan masukkan berkas. Nantinya akan diminta untuk mengisi formulir.
- Apabila baru pertama kali mengurus SKCK maka perlu membuat sidik jari terlebih dahulu. Dalam merekam sidik jari ini, maka akan dikenakan biaya tergantung dari Polsek atau Polres setempat.
- Kemudian apabila berkas sudah lengkap, perlu membayar penerbitan SKCK terlebih dahulu.
- Kemudian tunggu antrian hingga SKCK selesai dibuat.
Sebagai catatan, apabila ingin melamar pekerjaan, melengkapi dokumen PNS atau CPNS serta membuat visa atau keperluan yang bersifat antar negara. Maka dianjurkan untuk langsung datang ke Polres bukan Polsek.
Cara Membuat SKCK Online
Untuk mengurus SKCK tidak hanya bisa dilakukan dengan datang ke Polsek atau Polres saja. Melainkan juga bisa dilakukan secara online. Pemerintah sudah memberikan akses kemudahan bagi masyarakat Indonesia untuk mengurus beberapa surat tertentu, termasuk membuat SKCK.
Caranya pun jauh lebih mudah dan simpel. Namun demikian, ternyata tidak banyak yang tahu terkait hal ini. Maka dari itu, simak tahapan berikut ini untuk membuat SKCK secara online:
- Terlebih dahulu buka situs SKCK Polri melalui browser.
- Kemudian akan muncul formulir, isi formulir tersebut dengan lengkap. Mulai dari satwil yang akan dituju, data pribadi, pendidikan, ciri fisik, perkara pidana dan lainnya.
- Untuk bagian Satwil, maka bisa memilih opsi jenis keperluan pembuatan SKCK.
- Selanjutnya, unggah foto sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Lampiran rumus sidik jari yang sebelumnya sudah diperoleh melalui Polres setempat.
- Jika sudah, maka pemohon akan diberikan bukti pendaftaran yang berisi nomor. Bukti ini nantinya digunakan untuk membayar proses pembuatan SKCK. Pemohon bisa membayarnya lewat Bank BRI maupun datang langsung ke loket pembayaran di kantor polisi.
- Segera ambil SKCK di Polsek atau Polres. Pemohon juga bisa mengambil SKCK ini melalui Polda maupun Mabes Polri. Namun pastikan untuk membawa berkas yang berisi nomor registrasi yang sudah diperoleh sebelumnya.
- Tunggu beberapa saat, maka SKCK sudah berhasil dibuat.
Itulah cara membuat SKCK dengan mudah dan cepat. Gunakan cara yang dirasa paling nyaman. Perlu diingat, SKCK ini hanya berlaku hingga 6 bulan saja. Apabila masa berlaku sudah habis dan masih membutuhkan SKCK, maka yang bersangkutan bisa memperpanjang masa berlakunya.