Perbedaan ODP, PDP dan Pasien Suspect Serta Istilahnya dalam Dunia Medis

Perbedaan ODP, PDP dan Pasien Suspect Serta Istilahnya dalam Dunia Medis – Pandemi Covid-19 yang terjadi dua tahun lalu memunculkan beberapa istilah seperti ODP, PDP serta pasien suspect yang asing di telinga masyarakat. Rupanya perbedaan ODP, PDP dan pasien suspect yang ditegakkan memiliki beberapa alasan. 

Ketiga istilah ini dimaksudkan untuk mengelompokkan masyarakat yang pernah bersinggungan dengan virus Covid-19 tersebut. Sebelum masyarakat dinyatakan positif covid, akan dimasukkan ke dalam istilah ini berdasarkan beberapa faktor. 

Dalam dunia medis, istilah di atas tidak hanya dapat digunakan untuk kasus pandemi seperti Covid saja. Akan tetapi, penyakit yang tingkat penularan sangat cepat lainnya seperti MERS dapat menggunakan istilah ini. 

ODP (Orang dalam Pemantauan)

Sebelum membahas keseluruhan terkait perbedaan ODP, PDP dan pasien suspect, pembahasan yang pertama adalah ODP. ODP atau orang dalam pemantauan adalah istilah kepada masyarakat yang pernah datang serta berkunjung ke daerah atau negara yang mengalami penularan penyakit menular. 

Seperti kasus Covid-19 yang terjadi beberapa tahun yang lalu. Istilah ODP diberikan kepada pengguna yang pernah berkunjung ke negara penyebaran virus corona seperti Cina, Korea Selatan atau Singapura. 

Istilah ODP ini tidak hanya diperuntukkan untuk WNI yang akan datang ke Indonesia setelah berada di negara tertular tersebut. Melainkan juga untuk WNA yang berasal dari negara tertular dan  berkunjung ke Indonesia. 

Pemantauan dilakukan untuk mengantisipasi apabila masyarakat tersebut sakit sehingga dengan cepat bisa dilacak dan ditangani. Selain itu disebabkan karena mereka berasal dari negara positif corona. 

ODP tidak hanya ditujukan untuk kasus seperti corona saja. Melainkan juga untuk kasus dengan tingkat penyebaran yang sangat cepat dan berpotensi sebagai pandemi. 

PDP (Pasien dalam Pengawasan)

Istilah PDP atau pasien dalam pengawasan diperuntukkan untuk pengguna yang telah berstatus sebagai pasien dan telah melakukan perawatan. Pengawasan dilakukan agar pasien tersebut mendapatkan penanganan secara tepat.

Untuk kasus seperti Covid-19, istilah PDP diberikan kepada masyarakat yang sakit dengan gejala seperti batuk, demam, flu, dan gangguan pernapasan. Masyarakat tersebut langsung dijadikan pasien meskipun belum ada keyakinan memiliki kontak fisik dengan pasien positif. 

Status pengawasan diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang menjadi pasien ini disebabkan karena berasal dari wilayah tertular corona. Selain itu juga disebabkan karena perlu dilakukannya tracing atau pelacakan riwayat kontak pasien tersebut. 

Apabila pasien tersebut diyakini telah melakukan kontak fisik dengan pasien positif corona serta telah menunjukkan gejala infeksi, maka status PDP akan naik menjadi suspect. Pasien suspect ini nantinya akan dilakukan tes laboratorium seperti swab PCR. 

Istilah PDP juga diberikan untuk pasien jenis penyakit menular lainnya seperti penyakit TBC atau tuberkulosis. Pasien yang telah positif menderita penyakit ini akan diawasi untuk selalu rutin minum obat hingga tuntas. 

Istilah ini juga diberikan untuk pasien yang mengalami gigitan anjing dan diwaspadai terkena rabies. Pengawasan dilakukan dengan mengamati kondisi anjing setelah menggigit dan pemberian vaksin hingga tuntas kepada pasien yang terkena gigitan anjing. 

Pasien Suspect

Untuk mengetahui perbedaan ODP, PDP dan pasien suspect, perlu juga memahami pengertian yang terakhir yakni pasien suspect. Disebut sebagai pasien suspect apabila terjangkit infeksi baik bakteri, virus atau kontak dengan pasien positif dan telah menunjukkan gejala terinfeksi. Gejala infeksi yang diderita pengguna bisa bermacam-macam. 

Seperti misalnya pada kasus Covid-19 yang merebak beberapa tahun yang lalu. Pasien dikatakan suspect Covid-19 apabila telah menunjukkan gejala seperti demam, batuk, pilek, hingga sesak napas. Selain itu memiliki riwayat kontak dengan pasien positif covid. 

Pasien yang terduga suspect Covid-19 akan dilakukan tes laboratorium berupa rapid test serta PCR (Polymerase Chain Reaction) untuk mengetahui kebenarannya. Beberapa langkah yang harus dilakukan pengguna apabila mengalami gejala dan perlu melakukan tes laboratorium :  

  • Pengguna mendatangi rumah sakit atau mengontak rumah sakit terdekat jika tidak memungkinkan keluar rumah. 
  • Petugas medis akan mengambil sampel swab untuk pemeriksaan laboratorium sesuai dengan protokol Covid-19.
  • Pemeriksaan rapid test dilakukan untuk screening awal terhadap gejala yang diderita pengguna. 
  • Apabila hasilnya positif atau reaktif, akan dilakukan tes lanjutan berupa tes swab PCR untuk menegakkan diagnosis Covid-19.
  • Swab PCR positif, pengguna akan isolasi selama 14 hari di rumah sakit apabila gejala yang dialami berat serta memiliki penyakit penyerta.
  • Jika gejala yang dialami tidak terlalu berat pengguna dapat melakukan isolasi mandiri di rumah. 
  • apabila hasil rapid test yang dilakukan negatif, bisa saja pengguna menderita penyakit lain. 

Itulah beberapa informasi mengenai perbedaan ODP, PDP dan pasien suspect yang perlu pengguna ketahui. Beberapa tahun ke belakang istilah ini mungkin sering didengar oleh masyarakat di televisi atau di sosial media akibat merebaknya kasus Covid-19. 

Semoga dengan informasi ini dapat memberikan sedikit pengetahuan baru bagi pengguna yang merasa bingung dengan istilah tersebut. Meskipun sekarang beberapa istilah ini sudah jarang didengar akibat kasus corona yang mulai menurun, tapi tetap jagalah kesehatan. 

Leave a Comment